DPRD Kukar Usulkan Penataan PPPK agar Lebih Dekat dengan Domisili

0
Sharing

Rahimnews.id – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lebih dekat dengan domisili masing-masing.

Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban biaya transportasi dan tempat tinggal yang harus ditanggung pegawai, terutama mereka yang bertugas jauh dari keluarga.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kebijakan penataan PPPK. Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar melalui surat resmi yang ditujukan kepada bupati.

“Kami ingin penempatan PPPK lebih dekat dengan domisili dan keluarga mereka,” kata Ahmad Yani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, penataan pegawai perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, ketersediaan formasi, serta jarak tempat kerja dari tempat tinggal. Dengan begitu, kebijakan penempatan tidak hanya memenuhi kebutuhan pelayanan pemerintahan, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi pegawai.

Ahmad Yani mencontohkan PPPK yang ditempatkan di wilayah jauh seperti Tabang. Mereka harus mengeluarkan biaya perjalanan dan, dalam kondisi tertentu, menyewa tempat tinggal sehingga penghasilan yang diterima dapat berkurang untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Jangan sampai biaya bekerja justru memberatkan pegawai dan keluarganya,” ujarnya.

DPRD Kukar menawarkan dua alternatif utama, yakni mengevaluasi penempatan PPPK atau mempertimbangkan tambahan penghasilan maupun tunjangan apabila pemindahan belum memungkinkan. Pemberian tunjangan tersebut tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPRD Kukar menyatakan masih membutuhkan sekitar 100 tenaga PPPK untuk mendukung pelayanan administrasi dan pekerjaan di lingkungan lembaga legislatif. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendukung pada sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dan ruang kerja anggota DPRD.

Ahmad Yani menyebut tenaga PPPK dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain berpotensi dipertimbangkan untuk mengisi kebutuhan tersebut, sepanjang sesuai mekanisme, kebutuhan organisasi, dan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, usulan penataan bukan berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah diharapkan mencari lokasi penugasan alternatif yang lebih dekat dengan domisili pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik.

“Prinsipnya, cari penempatan terdekat yang memungkinkan dan sesuai aturan,” tutupnya. (Adv/Dd)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *