DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Plasma 20 Persen PT MPP untuk Masyarakat Loa Kulu

0

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

Sharing

Rahimnews.id – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian kewajiban plasma 20 persen dan kepastian pemanfaatan lahan eks reklamasi PT Mega Prima Persada (MPP) di Site Loa Kulu agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Rapat membahas status lahan eks reklamasi PT MPP serta keterkaitannya dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA).

Ahmad Yani mengatakan, DPRD berupaya mempertemukan kepentingan kedua perusahaan agar persoalan kewajiban plasma maupun alternatif pola kemitraan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin ada solusi yang adil dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berkaitan dengan status HGU yang diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, sementara di lapangan terdapat aktivitas pertambangan. Kejelasan status dan peruntukan lahan menjadi penting sebelum lahan dimanfaatkan atau diserahkan kepada masyarakat.

DPRD Kukar juga mendorong kemungkinan pembentukan pola kemitraan yang melibatkan PT MPP dan PT BDA. Skema tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan perusahaan sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga di wilayah Loa Kulu.

“Jangan sampai persoalan status lahan justru menimbulkan masalah baru,” kata Ahmad Yani.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. DPRD membuka peluang mengundang instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk kementerian terkait, untuk mendalami aspek pertambangan dan kewajiban pascatambang.

RDP pada Senin tersebut menjadi tahap awal untuk menghimpun persoalan dan mencari titik temu antarpihak. DPRD Kukar berencana menggelar rapat lanjutan pada pekan berikutnya dengan menghadirkan pemangku kepentingan yang lebih luas.

“Kami akan lanjutkan pembahasan agar kewajiban perusahaan jelas dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tutup Yani. (Adv/Dd)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *