DPRD Kukar Tunggu Pencairan Dana Kurang Salur Rp3 Triliun dari Pusat

0
Sharing

Rahimnews.id – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunggu realisasi pembayaran dana kurang salur dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Dana tersebut disebut telah dijanjikan akan dibayarkan pada 2026 setelah dibahas dalam kunjungan DPRD Kukar ke Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pembayaran dana kurang salur tahun anggaran 2023–2024 telah mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya masih menunggu realisasi pencairan sebelum memperhitungkannya dalam perencanaan anggaran daerah.

“Dana kurang salur tahun 2023–2024 itu dipastikan akan dibayarkan di tahun 2026. Itu merupakan keputusan dari Banggar DPR RI yang berimplikasi kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Yani saat diwawancarai di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan hak daerah yang diharapkan dapat segera ditransfer. Meski demikian, DPRD belum memasukkannya dalam perubahan APBD 2026 karena belum terdapat kepastian teknis pencairan melalui keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Menurut Yani, pemerintah daerah harus menyusun anggaran berdasarkan pendapatan yang telah memiliki kepastian. Karena itu, meskipun pemerintah pusat telah menyampaikan komitmen pembayaran, dana tersebut belum dapat diperhitungkan sebagai penerimaan dalam perubahan APBD 2026.

Jika pencairan baru terealisasi menjelang akhir tahun, dana tersebut tetap menjadi penerimaan daerah yang dapat diperhitungkan dalam pengelolaan anggaran berikutnya sesuai ketentuan.

“Kita tentu memikirkan yang ada saat ini. Kita belum memasukkan yang belum pasti. Kalau sudah ada realisasinya, tentu akan kita sesuaikan dengan ketentuan penganggaran,” ujarnya.

Selain menunggu dana kurang salur, DPRD Kukar juga mendorong efisiensi belanja daerah, terutama untuk memastikan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai, tunjangan ASN, guru, tenaga kesehatan, dan PPPK tetap terpenuhi.

Yani turut berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi gaji seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap APBD dan memberikan ruang fiskal untuk mendukung pembangunan serta kebutuhan OPD di Kukar. (Adv/Dd)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *