DPRD Kukar Bahas Perubahan APBD 2026 Secara Maraton
Rahimnews.id – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah mulai membahas Raperda Perubahan APBD 2026 secara maraton setelah penyampaian Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I, Selasa (29/9/2026).
Pembahasan ditargetkan rampung dan disepakati pada Rabu 30 September 2026, sesuai batas waktu penyelesaian.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan pembahasan akan dilakukan melalui Badan Anggaran dengan mempertimbangkan pandangan, masukan, dan kritik dari seluruh fraksi.
“Semoga insyaallah besok perubahan APBD Kukar bisa diketok dan disepakati. Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD dan seluruh fraksi, apakah bisa menyepakati atau tidak,” ujarnya seusai rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian fraksi adalah utang dan pinjaman sebesar Rp820 miliar. Ahmad Yani memastikan kewajiban tersebut telah diakomodasi dalam rancangan perubahan APBD 2026 untuk diselesaikan.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus memperhatikan kemampuan pendapatan daerah. Karena itu, rasionalisasi dan koreksi belanja, termasuk pembatasan DPA, telah dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Menurut Ahmad Yani, perubahan APBD diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, termasuk penyelesaian kewajiban daerah dan sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dinilai mendesak.
Selain itu, DPRD Kukar berharap dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 triliun dapat segera ditransfer. Dana tersebut merupakan hak daerah dan berpotensi memperkuat kemampuan fiskal Kukar.
“Kalau dana kurang salur itu dikirim, tentu menjadi bagian kebahagiaan kita. Kalau tidak, minimal belanja kita untuk tahun 2027 bisa lebih progresif lagi,” katanya.
Ahmad Yani berharap seluruh program yang dimasukkan dalam perubahan APBD 2026 telah disesuaikan dengan kesiapan anggaran dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan kewajiban utang baru hingga akhir tahun. (Adv/Dd)
