DPRD Kukar Kejar Pengesahan APBD-P Sebelum 30 September
Rahimnews.id – Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang mengagendakan penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 ditunda hingga Selasa (29/9/2026). Penundaan dilakukan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026) malam tersebut membahas agenda penting, terutama pengesahan APBD Perubahan yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 30 September 2026.
Salah satu prioritas yang didorong dalam pembahasan itu adalah memberikan landasan hukum terhadap pembayaran utang 820 miliar Pemkab Kukar tahun 2025 yang telah dilakukan melalui pinjaman Bankaltimtara.
Menurut Yani, pembayaran tersebut sudah diselesaikan. Namun, pemerintah daerah masih perlu memastikan transaksi itu memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2026.
“Yang prioritas didorong dalam paripurna adalah bagaimana mengakomodir utang tahun 2025 kemarin. Sebenarnya sudah dilakukan pembayaran melalui pinjaman Bankaltimtara dan itu sudah terbayarkan, tetapi yang belum dilakukan adalah harus ada payung hukumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan APBD juga diperlukan untuk mengakomodasi sejumlah pergeseran anggaran yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
Di sisi lain, keterbatasan fiskal daerah dan dana kurang salur yang belum diterima turut memengaruhi kondisi keuangan Kukar. Situasi itu membuat penyesuaian anggaran perlu dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD.
Yani mengingatkan, tanpa pengesahan Perda Perubahan APBD, sejumlah pergeseran anggaran yang telah dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah berpacu menyelesaikan tahapan pembahasan sebelum tenggat 30 September 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, Perubahan APBD 2026 tidak dapat disahkan. (*)
