DPRD Kukar Soroti Aktivitas Kurator dan Dorong Penetapan Lahan Terlantar HGU Kalpataru Group Seluas 78 Ribu Hektare

0
Sharing

Rahimnews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pemerintah daerah dan perwakilan 12 kecamatan sepakat mendorong penanganan status Hak Guna Usaha (HGU) kawasan bekas Kalpataru Group seluas 78.000 hektare agar ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Langkah ini diambil guna menyelesaikan sengketa lahan sekaligus menanggapi aduan terkait aktivitas kurator yang disinyalir masih memanen dan menjual hasil kebun di kawasan yang izin operasionalnya telah dicabut tersebut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perkebunan atas nama perusahaan yang izinnya telah dicabut—termasuk yang dilakukan oleh pihak kurator—tidak lagi dibenarkan secara hukum.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Selasa (22/09/2026).

“Perusahaan di sana sudah tidak ada, tidak boleh ada lagi atas nama aktivitas perkebunan. Apalagi memetik buah, melakukan aktivitas perkebunan di tempat, termasuk kurator. Jangan sampai keberadaan kurator justru merampas hak-hak masyarakat,” ujar Ahmad Yani.

Ia mempermasalahkan dugaan aktivitas penjualan hasil panen oleh kurator yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan hak-hak warga lokal.

Pasalnya, dari total luas 78.000 hektare yang mencakup delapan anak perusahaan di bawah payung Kalpataru Group, sebagian kawasan berkelindan langsung dengan klaim serta kepemilikan sah masyarakat.

Ahmad Yani merinci, kompleksitas sengketa di lapangan mencakup warga yang sudah mengantongi sertifikat tanah, kesepakatan pola plasma yang tak kunjung terealisasi, hingga lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan namun HGU-nya sudah telanjur terbit.

Sebagai solusi konkrit atas permasalahan sosial tersebut, RDP yang melibatkan jajaran camat, kepala desa, dan lurah menyepakati pembuatan peta kawasan dan pendataan ulang.

Data dan pemetaan ini akan dijadikan dasar resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mengajukan penetapan status tanah terlantar ke pemerintah pusat, sebagai tahapan menuju pencabutan HGU Kalpataru Group secara menyeluruh. (*)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *