Bagaimana RKBM Bongkar Berjalan dan Apa Arti Rp650 per Ton?
Rahimnews.id – Angka Rp650 per ton mengemuka bersamaan dengan penerapan Rencana Kegiatan Bongkar Muat atau RKBM bongkar di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja.
Sekilas, angka tersebut dapat terbaca sebagai tarif yang berlaku seragam. Namun, penjelasan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja dan dua pengusaha PBM menunjukkan adanya rangkaian yang lebih panjang: kewajiban administrasi RKBM, pekerjaan PBM, penawaran nilai jasa, negosiasi dengan pengguna jasa, hingga penagihan setelah tercapai kesepakatan.
Pembahasan angka itu menjadi perhatian setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kaltim menggelar demonstrasi di depan Polres Kutai Kartanegara. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja.
Lantas, apa itu RKBM bongkar dan bagaimana nilai jasanya ditentukan?
RKBM dan Peran PBM
RKBM merupakan rencana kegiatan bongkar muat yang disampaikan dalam proses pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Menurut para pelaku PBM, penyusunannya berkaitan dengan perencanaan, pengawasan, supervisi, administrasi, dan pelaporan kegiatan.
Kerangka penyelenggaraan usaha bongkar muat saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021, yang telah diubah melalui PM 3 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur kegiatan bongkar muat, termasuk kegiatan dari kapal ke kapal atau ship-to-ship transfer. Perusahaan angkutan laut, pemilik barang, atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan bongkar muat, sedangkan tata cara pelayanan bongkar muat dituangkan dalam standar operasional prosedur yang ditetapkan penyelenggara pelabuhan setempat.
Standardisasi pelayanan pelabuhan juga menjadi bagian dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi penyelenggara pelabuhan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelayanan pelabuhan.
Pemilik PBM Borneo Nusantara Maritim Bersaudara, Abdul Djalil, mengatakan pekerjaan PBM tidak dapat dinilai hanya dari dokumen yang dihasilkan.
“Jangan dinilai RKBM ini hanya selembar kertas. PBM ini bekerja atas jasanya,” kata Djalil.
Ia menjelaskan pekerjaan PBM juga berkaitan dengan pengawasan dan supervisi kegiatan bongkar muat. PBM mempunyai kewajiban administratif, pelaporan, standar operasional, serta penyediaan personel sesuai kebutuhan kegiatan.
Disebut Mulai Diterapkan 1 Agustus
Sekretaris DPC APBMI Kuala Samboja, Hambali, mengatakan RKBM bongkar mulai diterapkan dalam sistem di wilayah kerja UPP Kuala Samboja pada 1 Agustus 2026.
Keterangan serupa disampaikan pemilik PT Amanda Pesisir Energi, Narto. Menurut dia, penerapan tersebut didahului sosialisasi sekitar pertengahan Juli yang melibatkan PBM, agen, dan pemilik barang.
“Pertengahan Juli ada sosialisasi bahwa per 1 Agustus akan diterapkan RKBM bongkar,” ujarnya.
Narto menjelaskan kegiatan bongkar muat telah berlangsung sebelumnya. Perubahan sejak awal Agustus, menurut dia, terletak pada keharusan menyediakan dan memasukkan RKBM bongkar ke dalam sistem.
Dari Mana Angka Rp650 Muncul?
Hambali menjelaskan angka Rp650 per ton digunakan sebagai nilai rujukan awal untuk memperkirakan nilai jasa yang ditawarkan PBM. Angka tersebut, menurut dia, bukan harga final yang otomatis berlaku kepada seluruh pengguna jasa.
“Jadi, Rp650 itu sebenarnya rujukan saja, berapa kira-kira nilai yang pantas. Untuk harga, tergantung kesepakatan antara PBM atau agen yang ditunjuk oleh pemilik barang,” kata Hambali.
Ia mengatakan nilai tersebut memperhitungkan pekerjaan yang mencakup pengawasan, supervisi, dan administrasi. Namun, harga akhirnya tetap bergantung pada pembicaraan antara PBM dan pemilik barang atau pengguna jasa.
Dalam skema yang dijelaskan para narasumber, hubungan komersial berlangsung antara PBM sebagai penyedia jasa dan pemilik barang melalui agen atau kuasanya sebagai pengguna jasa. APBMI disebut berperan memberikan rujukan dan memfasilitasi anggotanya, bukan menjadi pihak yang secara langsung menagihkan seluruh transaksi.
“Mereka yang berbisnis. Kami di APBMI hanya memfasilitasi,” ujar Hambali.
Alur transaksinya dimulai ketika PBM menawarkan nilai jasa kepada pengguna jasa. Nilai tersebut dapat diterima atau dinegosiasikan. Setelah kedua pihak mencapai kesepakatan, barulah nilai jasa dituangkan dalam kesepakatan dan menjadi dasar penerbitan invoice serta pembayaran.
Regulasi Tidak Menetapkan Rp650
Pedoman perhitungan tarif bongkar muat terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007.
Peraturan tersebut mengatur pedoman perhitungan tarif pelayanan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Penentuannya didasarkan pada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa, memperhitungkan sejumlah komponen biaya, serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Komponen perhitungannya antara lain tenaga kerja, supervisi, peralatan, administrasi, dan produktivitas kegiatan bongkar muat. Hasil perhitungan tarif juga dikonsultasikan untuk memperoleh pertimbangan penyelenggara pelabuhan setempat.
Namun, KM 35 Tahun 2007 tidak mengatur biaya khusus penerbitan RKBM dan tidak menetapkan nominal Rp650 per ton. Regulasi tersebut menjadi kerangka penentuan tarif pekerjaan bongkar muat dan kesepakatan para pihak, bukan dasar langsung bagi angka Rp650.
Relevansinya bergantung pada ruang lingkup pekerjaan yang diberikan PBM. Apabila nilai yang ditawarkan mencakup pekerjaan bongkar muat, pengawasan, supervisi, dan administrasi, komponen pekerjaan tersebut harus dijelaskan dalam kesepakatan dengan pengguna jasa.
Djalil mengatakan angka Rp650 ditempatkan sebagai titik awal dalam proses tersebut, bukan nilai yang harus diterima tanpa negosiasi.
“Angka Rp650 itu hanya sebagai pedoman. Tidak mesti mutlak, masih bersifat fleksibel,” katanya.
Berbeda dengan PNBP
Hambali juga menjelaskan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP atas pengawasan kegiatan bongkar muat. Komponen tersebut berbeda dari nilai komersial jasa PBM karena masuk sebagai penerimaan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Perhubungan, termasuk pengawasan kegiatan bongkar muat.
Dengan demikian, nilai jasa yang disepakati antara PBM dan pengguna jasa tidak sama dengan PNBP. Yang pertama merupakan transaksi jasa antarpelaku usaha, sedangkan yang kedua merupakan penerimaan negara.
Harga Belum Final, Kegiatan Tetap Berjalan
Praktik pada PT Amanda Pesisir Energi menunjukkan proses penentuan harga tersebut belum selesai. Narto mengatakan perusahaannya telah menjalankan pekerjaan RKBM bongkar, tetapi belum mencapai kesepakatan harga dengan pengguna jasa.
“RKBM sudah berjalan dan sudah kami laksanakan, tetapi belum ada final tentang tarif atau harga. Sampai hari ini kami belum melakukan penagihan dan belum pernah mengajukan invoice atas pekerjaan itu,” katanya.
Menurut Narto, belum tercapainya kesepakatan harga tidak membuat PBM menghentikan aktivitas bongkar muat. Pekerjaan tetap dilaksanakan agar kegiatan kapal dan barang tidak terhambat.
“Walaupun harga belum ada kata sepakat, PBM tetap melakukan kegiatan,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan perbedaan antara nilai rujukan, harga final, dan pembayaran. Rp650 per ton disebut sebagai angka awal dalam pembicaraan bisnis. Nilai yang akhirnya ditagihkan tetap bergantung pada kesepakatan masing-masing PBM dengan pengguna jasanya.
Sementara proses negosiasi berlangsung, RKBM bongkar dan kegiatan operasional di Kuala Samboja disebut tetap berjalan. (*)
