Agus Shali Raih Juara 1 LKTI Nasional, Dorong Singkronisasi Hukum Adat dan Hukum Positif

0
Sharing

Rahimnews.id — Persoalan benturan antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia mengantarkan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. Agus Shali, meraih Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Nasional yang digelar LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

Agus yang menjadi perwakilan Kaltim berhasil menjadi yang terbaik melalui karya ilmiah berjudul “Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia.”

Karya tersebut membahas persoalan yang muncul ketika hukum adat sebagai kearifan lokal bertemu dengan hukum positif sebagai sistem hukum negara.

Menurut Agus, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan salah satu sistem hukum, melainkan belum jelasnya batas kewenangan dan mekanisme harmonisasi di antara keduanya.

“Yang harus ditangani oleh hukum positif, ya hukum positif. Yang harus ditangani hukum adat, ya hukum adat,” ujar Agus di Samarinda, Sabtu (29/8/2026).

Kompetisi tingkat nasional tersebut diikuti para praktisi dan akademisi hukum yang merupakan kader GP Ansor dari berbagai provinsi di Indonesia.

Gagasan Agus dinilai mampu mengangkat persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya di daerah yang masih memiliki sistem hukum adat.

Agus mengatakan, gagasan tersebut sebenarnya telah lama berada dalam pikirannya. Ia melihat sejumlah persoalan di daerah yang menunjukkan adanya potensi benturan antara keputusan lembaga adat dan penegakan hukum negara.

Salah satu faktor yang menjadi sorotannya adalah legitimasi pemerintah terhadap hukum adat.

Agus mencontohkan Kutai Kartanegara yang memiliki sejarah panjang kerajaan serta tradisi hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Namun, menurutnya, belum terdapat legitimasi pemerintah daerah yang secara jelas menempatkan hukum adat dalam sistem penyelesaian persoalan masyarakat.

Sementara itu, ia melihat Kutai Barat telah memberikan legitimasi terhadap hukum adat melalui regulasi daerah.

Meski demikian, Agus menilai legalisasi tersebut tetap membutuhkan harmonisasi agar kewenangan lembaga adat tidak berbenturan dengan hukum positif.

Ia mencontohkan pernah terjadi persoalan ketika aparat kepolisian membubarkan sebuah kegiatan adat karena dianggap bertentangan dengan aturan hukum positif. Persoalan itu kemudian berlanjut ke mekanisme adat hingga aparat yang melakukan pembubaran dikenai sanksi adat.

“Padahal di satu sisi Kapolres ini sedang menegakkan hukum positif. Namun pada praktiknya hukum positif kalah dengan hukum adat,” katanya.

Menurut Agus, kasus semacam itu memperlihatkan pentingnya aturan yang menentukan dengan jelas persoalan apa yang menjadi kewenangan hukum adat dan perkara apa yang harus diselesaikan melalui hukum positif.

Persoalan serupa, kata dia, juga dapat muncul dalam sengketa agraria yang cukup rentan terjadi di Kalimantan Timur.

Dalam suatu sengketa, masyarakat bisa terlebih dahulu menyelesaikan perkara melalui sidang adat. Setelah salah satu pihak dinyatakan menang, pihak yang kalah kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Masalah muncul ketika putusan adat sebelumnya tidak dijadikan pertimbangan dalam proses hukum di pengadilan.

“Putusan hukum adat ini tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis. Akhirnya proses yang sudah dilakukan menjadi sesuatu yang sia-sia,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung berulang. Selain menghabiskan waktu, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya untuk menjalani proses penyelesaian di lembaga adat maupun lembaga hukum negara.

Karena itu, Agus mendorong pemerintah memberikan legalisasi yang jelas terhadap hukum adat, salah satunya melalui peraturan daerah apabila memang hukum adat hendak diberlakukan secara resmi di suatu wilayah.

Namun, legalisasi juga harus diikuti pembentukan perangkat adat yang memiliki kemampuan dan integritas.

Ia menilai orang yang menjalankan hukum adat harus memahami aturan sekaligus memiliki jiwa keadilan. Jangan sampai hukum adat digunakan oleh oknum tertentu untuk memberikan pembenaran terhadap kepentingan kelompok.

Agus juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam penerapan sanksi adat.

“Jadi hukum itu tidak hanya berlaku bagi warganya, tapi berlaku setiap warga negara yang ada di wilayah itu,” tegasnya.

Agus mengaku menyelesaikan karya ilmiah tersebut dalam waktu sekitar dua minggu. Proses penulisannya dilakukan dengan memanfaatkan berbagai referensi yang sebelumnya telah ia kumpulkan serta berdiskusi dengan sejumlah rekan lawyer di LBH GP Ansor.

Setelah meraih juara nasional, ia berencana mengembangkan karya tersebut menjadi tulisan yang lebih komprehensif. Referensi dari berbagai daerah, termasuk dari kerajaan Kutai dan Paser, akan menjadi bagian yang ingin ia dalami.

Agus berharap karya itu nantinya dapat berkembang menjadi sebuah buku dan menjadi referensi bagi pemerintah maupun praktisi hukum dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara hukum adat dan hukum positif.

Menurutnya, keberadaan hukum adat merupakan bagian dari sejarah dan kearifan masyarakat yang tidak bisa begitu saja diabaikan.

Namun, keberadaannya juga harus memiliki kepastian aturan agar tidak menjadi sumber konflik dengan hukum negara.

“Hukum adat tetap hidup, hukum positif tetap tegak dan keduanya harus bertemu pada satu titik yaitu soal keadilan,” pungkasnya. (*)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *