DPRD Kukar Libatkan Akademisi dalam Pembahasan Raperda dan Evaluasi Infrastruktur

0
Sharing

Rahimnews.id – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng kalangan perguruan tinggi untuk memperkuat pembahasan peraturan daerah dan pengambilan keputusan pembangunan melalui kajian akademis.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan, Universitas Widyagama Mahakam Samarinda, dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, keterlibatan akademisi diperlukan untuk memberikan landasan ilmiah terhadap kebijakan yang disusun lembaga legislatif.

Dia menjelaskan, dukungan perguruan tinggi terutama dibutuhkan dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Kajian dan penelitian akademis perlu dituangkan secara tertulis agar menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Ahmad Yani menyebut kerja sama tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi sejumlah rencana pembangunan infrastruktur di Kukar.

Salah satu yang disorot adalah pembangunan jalan dari Bukit Biru menuju Batuah dan Tempusui. Menurut dia, kelanjutan proyek tersebut perlu ditinjau berdasarkan kajian teknis.

Dia menilai perguruan tinggi dapat memberikan rekomendasi mengenai kelayakan pembangunan sehingga DPRD memiliki dasar dalam menentukan sikap.

Selain infrastruktur, Ahmad Yani menyebut pengembangan wilayah juga menjadi salah satu persoalan yang bisa diteliti bersama. Termasuk kemungkinan pengembangan Tenggarong sebagai kota administratif.

Dia berharap kedua perguruan tinggi yang telah menandatangani MoU dapat segera menindaklanjuti kerja sama melalui kegiatan penelitian dan penyusunan rekomendasi.

“Setelah kerja sama ini ditandatangani, harus ada langkah konkret melalui kerja bersama DPRD dan perguruan tinggi,” tutupnya. (Adv/Sh)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *