Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN, DPRD Kukar Teken MoU dengan Kejari

0
Sharing

Rahimnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (9/9/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebutkan kerja sama ini penting karena DPRD kerap menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi. Dengan adanya pendampingan Kejari, produk hukum daerah diharapkan lebih kuat secara yuridis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aturan yang dibuat DPRD harus memiliki pendapat hukum dari Kejari. Dengan begitu, sejak awal ada panduan agar mencegah terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana,” ujar Yani.

Menurutnya, konsultasi dan pendapat hukum dari Kejari bukan bentuk intervensi, melainkan upaya memberikan masukan agar tata kelola pemerintahan lebih akuntabel.

Ia menegaskan, kerja sama ini akan memperkuat sinergi antar lembaga demi melindungi kepentingan negara dan daerah.

Yani juga menekankan, peran Kejari sebagai pengawal APBD akan semakin penting melalui kerja sama ini.

“Semoga MoU ini bisa meningkatkan kepercayaan publik dan memberi manfaat nyata bagi kemajuan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan pendampingan, baik litigasi maupun nonlitigasi.

“Apabila DPRD menunjuk kami untuk memberikan pendapat hukum, kami siap membantu,” tegasnya. (ra)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *