Homo Sacer: Manusia yang Terbuang dari Perlindungan Hukum

0
Sharing

Rahimnews.id – Homo sacer adalah konsep filsafat-politik yang menggambarkan seseorang yang dikeluarkan dari perlindungan hukum dan sosial, sehingga hidupnya bisa “dihilangkan” tanpa konsekuensi hukum, tetapi tidak dapat dijadikan korban ritual keagamaan.

Istilah ini berasal dari hukum Romawi kuno, lalu dikembangkan secara modern oleh Giorgio Agamben.

Ia menggunakan konsep ini untuk menjelaskan bagaimana kekuasaan dapat menempatkan individu di luar sistem hukum, menjadikannya “tak terlihat” dalam tatanan negara.

Secara sederhana, homo sacer adalah manusia yang: Tidak dilindungi oleh hukum. Kehilangannya tidak dianggap sebagai pelanggaran serius. Berada di antara status “hidup” dan “tidak diakui” secara politik.

Dalam analisis modern, konsep ini sering dikaitkan dengan situasi seperti: Pengungsi tanpa kewarganegaraan. Tahanan tanpa proses hukum yang jelas. Kelompok marginal yang diabaikan negara.

Agamben juga mengaitkan homo sacer dengan kondisi “state of exception” (keadaan darurat), di mana hukum bisa ditangguhkan dan kekuasaan bertindak di luar batas normal. Dalam kondisi ini, individu rentan kehilangan hak-haknya.

Dampaknya sangat serius, karena konsep ini membuka diskusi tentang bagaimana negara bisa menentukan siapa yang “dianggap manusia penuh” dan siapa yang tidak.

Homo sacer adalah simbol ekstrem dari hilangnya hak asasi manusia, ketika seseorang hidup, tetapi tidak lagi diakui secara hukum dan politik. Konsep ini menjadi kritik tajam terhadap kekuasaan yang dapat mengabaikan kemanusiaan.(*)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *