Disdikbud Kukar Pastikan PAUD Fleksibel dan Inklusif, Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus

0
Sharing

Rahimnews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bersifat fleksibel dan inklusif, menyasar anak usia 3 hingga 6 tahun tanpa diskriminasi, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).

“Tidak boleh ada satuan PAUD yang menolak anak berkebutuhan khusus. Jika ditemukan, masyarakat dapat melapor ke Disdikbud dan kami akan tindak lanjuti, termasuk dengan memberikan pelatihan kepada guru,” tegas Kepala Bidang PAUD Disdikbud Kukar, Pujianto, Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan, usia ideal anak masuk PAUD berada di rentang 3 hingga 6 tahun. Untuk anak usia 4–6 tahun diarahkan ke Taman Kanak-Kanak (TK), sedangkan usia di bawahnya masuk satuan pendidikan non-formal seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), atau Tempat Penitipan Anak (TPA).

“Anak usia 4 tahun sudah bisa masuk TK, sementara usia 3 tahun lebih tepat memulai dari KB. Ini sesuai regulasi Kemendikbud, di mana pendataan siswa TK dimulai minimal usia 4 tahun,” jelasnya.

Persyaratan pendaftaran pun sangat sederhana, cukup membawa Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Menuju Sehat (KMS).

Pujianto menekankan pentingnya KMS sebagai alat pemantau tumbuh kembang anak yang terintegrasi dengan layanan kesehatan, sebelum melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.

Saat ini sebagian besar PAUD di Kukar dikelola oleh lembaga swasta, dengan proses penerimaan siswa umumnya telah dibuka sejak awal tahun ajaran.

Langkah ini, menurut Pujianto, menjadi wujud komitmen Pemkab Kukar dalam menghadirkan pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *