Pemkab Kukar Pastikan Tujuh Desa Baru Tak Bersinggungan dengan Wilayah IKN

0
Sharing

Rahimnews.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan bahwa tujuh desa baru yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak bersinggungan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sunggono saat membacakan tanggapan Pemkab Kukar dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

“Penetapan batas wilayah desa persiapan telah dilakukan secara detail dan disertai peta. Sudah dipastikan tidak tumpang tindih dengan wilayah IKN,” jelas Sunggono.

Raperda pembentukan desa ini telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dikaji secara menyeluruh oleh tim Pemkab Kukar.

Meski wilayahnya tidak masuk area IKN, Pemkab tetap akan membawa catatan ini sebagai bahan konsultasi lebih lanjut ke Otorita IKN dan instansi pembina.

Terkait isu masyarakat adat, Sunggono menegaskan bahwa yang dibentuk adalah desa administratif, bukan desa adat, sehingga ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Dalam Raperda ini tidak diatur soal hak masyarakat adat secara spesifik, karena konteksnya berbeda.

Sunggono menambahkan bahwa semua catatan dari fraksi-fraksi DPRD akan dibahas lebih lanjut bersama tim teknis, termasuk soal evaluasi desa persiapan dan aspek sosial hukum lain.

“Setiap masukan akan menjadi bahan pematangan dalam pembahasan Raperda agar sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (Adv)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *