Pemkab Kukar Komitmen Dukung Keberlangsungan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil
Rahimnews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung keberlangsungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan upaya pengakuan MHA Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat yang kini memasuki tahap akhir pengesahan Perda.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat adat, mulai dari perlindungan hak-hak budaya hingga peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari betul pentingnya keberadaan dan peran MHA dalam menjaga keanekaragaman budaya dan kearifan lokal yang menjadi aset bangsa.
“Komitmen kami adalah untuk terus mendukung masyarakat hukum adat agar tetap eksis dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan tanpa kehilangan identitas budaya mereka yang unik.
Pengakuan MHA Kedang Ipil melalui Perda adalah wujud nyata dari komitmen tersebut,” tegas Zulkifli. Pemerintah daerah berharap pengakuan ini akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan tradisi dan mengelola wilayah adat mereka sesuai dengan hukum adat yang diakui.
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan bahwa pengakuan MHA Kedang Ipil juga merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memberdayakan masyarakat adat agar memiliki peran yang lebih aktif dan signifikan dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap pengakuan ini tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi benar-benar memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat adat Kedang Ipil, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan melestarikan nilai-nilai budaya luhur yang telah diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkas Zulkifli. (Adv)
