Polisi Gerebek Pengedar Sabu dan Senjata Api Rakitan di Tenggarong Seberang

Press Release Polres Kukar.
RAHIMNEWS.COM– Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial TH (41) di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada 31 Oktober 2023. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,7 gram, uang tunai Rp 1,9 juta, serta senjata api rakitan dan amunisi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menjual sabu-sabu di lokasi tersebut. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Jumat (22/12/2023).
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bantal. Uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu juga ditemukan di dompet pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api rakitan dan amunisi di bawah kasur.
“Pelaku mengaku senjata api itu digunakan untuk berburu. Dia mengatakan senjata api itu digadaikan oleh temannya. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar Aksarudin.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda yang dikenakan adalah paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (aa)