Bupati Kukar Minta Pemerintah Pusat Beri Kewenangan Daerah Terkait Penempatan P3K
Rahimnews.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta agar pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada kepala daerah dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurutnya, sistem yang saat ini digunaka, di mana penempatan dilakukan melalui aplikasi pusat, sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Saat ini, penempatan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi. Kami, sebagai kepala daerah, tidak diberi kewenangan untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan organisasi. Padahal, kami yang menggaji mereka,” ujar Edi.
Ia mencontohkan permasalahan di Dinas Perhubungan Kukar, di mana terdapat tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman di bidangnya, tetapi karena tidak tersedia kuota, mereka harus dipindahkan ke bidang lain.
“Itu yang tidak optimal. Kami ingin agar tenaga kerja bisa bekerja sesuai kompetensinya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Edi telah mengirim surat resmi kepada Menteri terkait untuk meminta perubahan sistem penempatan P3K.
Ia menegaskan bahwa daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja mereka sendiri dibandingkan sistem otomatis yang berbasis aplikasi.
Selain itu, Edi menyoroti perubahan kebijakan mengenai penggajian P3K. Awalnya, penggajian mereka didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun kini dibebankan ke pemerintah daerah.
Meskipun begitu, Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi P3K.
“Kami benar-benar menghitung kebutuhan tenaga kerja di Kukar, terutama di sektor pendidikan. Misalnya, di sekolah-sekolah, tidak ada tenaga administrasi yang berlatar belakang pendidikan administrasi. Semua dikerjakan oleh guru,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Kukar mengusulkan tambahan kuota P3K untuk tenaga administrasi sekolah, yang akhirnya berhasil diterima oleh pemerintah pusat.
Namun, Edi tetap berharap penempatan pegawai bisa dilakukan secara lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nyata di daerah.
“Kami siap menjalankan kebijakan ini, tapi berikanlah kami kewenangan untuk menempatkan pegawai di posisi yang benar-benar dibutuhkan,” pungkasnya. (Adv)
