Pemkab Kukar Permudah Perizinan Usaha untuk Tingkatkan PAD
Rahimnews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong kemudahan perizinan usaha sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa perizinan yang rumit sering kali menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin membuka usaha. Oleh karena itu, OPD terkait harus memberikan kemudahan dalam proses perizinan agar lebih banyak pelaku usaha yang bisa berkembang di Kukar.
“Jika ada warga yang ingin berusaha, tanyakan dulu apakah mereka sudah memiliki izin. Jika belum, kita bantu sejak awal, bukan malah dipersulit,” tegasnya dalam forum lintas perangkat daerah di Gedung Bappeda, Jumat (14/3/2025).
Selain perizinan, Pemkab Kukar juga telah menjalankan kebijakan pendaftaran sertifikat tanah secara gratis.
Kata dia, program ini berhasil mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah mereka, sehingga setiap transaksi jual beli properti berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam implementasinya, program ini berhasil meningkatkan pendapatan dari sektor BPHTB secara signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan terus menyederhanakan birokrasi perizinan dan memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah agar pendapatan daerah semakin meningkat di masa depan.
“Kita harus selalu memvalidasi data dan tidak hanya mengandalkan informasi lama. Dengan data yang akurat, hak-hak kita sebagai pemerintah daerah bisa terpenuhi, dan pendapatan daerah bisa terus bertambah,” tutupnya. (Adv)
