Tim Hukum Dendi-Alif Resmi Ajukan Sengketa Hasil Penetapan Paslon di Pilkada Kukar 2024 ke Bawaslu

RAHIMNEWS.COM – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Dendi-Alif resmi mengajukan sengketa hasil penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Rabu (25/09/2024).
Pengajuan tersebut dilakukan satu hari setelah konsultasi ke Bawaslu Kukar yang digelar Selasa (24/09/2024).
Aji Dendi, perwakilan tim hukum Dendi-Alif, menyatakan bahwa berkas permohonan telah diterima dan diverifikasi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar, Fahrisal.
Pasangan calon nomor urut 03, Dendi-Alif, merasa dirugikan atas penetapan pasangan nomor urut 01, Edi-Rendi, oleh KPU Kukar, sehingga mengajukan sengketa ini ke Bawaslu. Keputusan akhir dari Bawaslu akan menentukan kelanjutan proses hukum tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan sengketa dan berkasnya sudah lengkap. Sekarang kami menunggu kapan sidang sengketa ini dimulai,” ujar Aji Dendi.
Pengajuan sengketa ini didasarkan pada keberatan tim Dendi-Alif terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 01 oleh KPU Kukar.
Fahrisal menegaskan bahwa pengajuan ini masih dalam tenggat waktu yang diatur Pasal 21 Peraturan Bawaslu 2020, di mana sengketa harus diajukan dalam tiga hari setelah penetapan paslon, yaitu tanggal 23 hingga 25 September.
“Hari ini, 25 September, merupakan hari terakhir pengajuan, dan kami masih menerima hingga pukul 23.59 WITA,” jelas Fahrisal.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk meneliti berkas-berkas yang diajukan. Penelitian ini akan menentukan apakah permohonan sengketa dapat diregistrasi atau tidak.
Kata Fahrisal, jika memenuhi syarat, Bawaslu akan melanjutkan ke proses persidangan.
“Jika memenuhi syarat, kita di Bawaslu akan segera meregistrasi untuk dilanjutkan ke proses persidangan,” tutup Fahrisal. (sy)