DOBRAK Soroti Lemahnya Implementasi Perda Penanaman Modal dan Kantor Perusahaan di Kukar
Rahimnews.id — Organisasi masyarakat sipil Dorong Pembangunan Masyarakat Kukar (DOBRAK) mengkritik lemahnya implementasi sejumlah regulasi penting di Kutai Kartanegara (Kukar), terutama Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal dan Perbup Nomor 1 Tahun 2013 terkait kewajiban perusahaan berkantor di Tenggarong.
Koordinator Hukum dan Partisipasi Masyarakat DOBRAK, Anggaru, menegaskan bahwa aturan tersebut selama ini hanya sebatas dokumen administratif tanpa dampak nyata karena pengawasan dan pelaksanaan di lapangan yang lemah.
“Inkonsistensi pelaksanaan Perda mencerminkan lemahnya pengawasan. Regulasi daerah tidak boleh berhenti di atas kertas saja, tapi harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Anggaru pada Rabu (9/7/2025).
Menurut Anggaru, jika perusahaan-perusahaan diwajibkan benar-benar berkantor di ibu kota kabupaten, maka perputaran ekonomi di Tenggarong akan meningkat signifikan. UMKM lokal akan ikut berkembang karena pelaku usaha besar berbelanja kebutuhan.
Ia pun mendorong Pemkab Kukar bersama DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memberi penyuluhan, teguran hingga sanksi jika ditemukan pelanggaran, agar regulasi ini ditegakkan.
Tak hanya soal manfaat ekonomi, Anggaru juga mengingatkan pentingnya konsistensi hukum. Ia menegaskan pergantian kepala daerah tidak serta-merta menghapus keberlakuan sebuah Perda.
“Perda hanya dapat dicabut lewat Perda baru atau dibatalkan Mahkamah Agung melalui judicial review. Jadi tidak bisa diabaikan begitu saja,” jelasnya.
Anggaru merinci, jika suatu Perda dinilai sudah tidak relevan, maka hanya ada dua opsi: dicabut atau diubah. Pencabutan hanya bisa dilakukan Mahkamah Agung jika terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011.
Ia juga mengingatkan sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, kewenangan mencabut Perda tak lagi dimiliki Kemendagri atau gubernur, melainkan hanya Mahkamah Agung.
Sementara jika ingin mengubah isi Perda, maka harus melalui proses legislatif bersama DPRD, mulai dari perencanaan, pembahasan komisi, sidang paripurna, hingga pengesahan oleh bupati dan pengundangan oleh sekretariat dewan.
Anggaru bilang, DOBRAK akan terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan publik.
“Kami di DOBRAK akan terus mengawasi dan mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Anggaru. (*)
