Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku, Seragam, dan Tarik Biaya Daftar Ulang Lewat Surat Edaran Resmi

0
Sharing

Rahimnews.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara tegas melarang sekolah di wilayahnya menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, maupun menarik biaya pendaftaran serta daftar ulang di luar ketentuan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan baru-baru ini.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa jika kepala sekolah kedapatan melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi,” tegas Thauhid dalam surat edaran yang ditandatanganinya.

Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di 20 kecamatan se-Kukar, sekaligus ditembuskan ke Bupati Kutai Kartanegara, Ketua DPRD Kukar, Inspektorat, serta Sekretaris Daerah untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan optimal.

Dalam edaran itu, terdapat tiga poin utama larangan, yakni: Sekolah tidak boleh melakukan jual beli buku ajar maupun LKS, melainkan diminta mengoptimalkan Dana BOS dan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.

Kedua, dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam serta perlengkapan sekolah, sebab pemerintah telah menyiapkan bantuan seragam gratis melalui data Dapodik.

Kemudian, tidak boleh menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang di luar aturan yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus bersifat non-komersial.

Disdikbud Kukar berharap seluruh satuan pendidikan dapat fokus menjalankan proses belajar-mengajar secara profesional, tanpa memberatkan orang tua murid dengan pungutan yang tidak semestinya. (Adv)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *