Penetapan Aulia-Rendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar Pasca Pemungutan Suara Ulang

0
Sharing

Rahimnews.id- Aulia Rahman dan Rendi Solihin resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara terpilih untuk periode 2025-2030 melalui rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/5/2025).

Penetapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Aulia Rahman menyebut peristiwa ini sebagai momen bersejarah karena untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan proses pilkada melalui tahapan PSU.

“Meskipun tahapan PSU boleh dikatakan sebagai tahapan yang cukup menyita energi dan pikiran kita, namun di sisi lain, saya bersama saudara Rendi Solihin turut merasa bangga dan terhormat bisa menjadi bagian dari catatan sejarah politik di daerah kita ini,” ujar Aulia Rahman.

Aulia menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar ajang kontestasi memilih pemimpin daerah, melainkan pelaksanaan hak politik rakyat sebagai pemilik kedaulatan di daerah. Ia mengajak semua pihak untuk kembali bersatu pasca pengumuman hasil pilkada.

“Setelah pengumuman pemenang ini, sudah selayaknya dan sudah sebaiknya kita semua segera menatap tanah bertuah Kutai Kartanegara ini sebagai Kutai Kartanegara tanpa sekat, tanpa saling sikut, tanpa kubu, tanpa seteru,” tegas Aulia.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati sebelumnya, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, dengan menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan mereka mencapai angka di atas 80 persen.

Dalam kesempatan itu, Aulia juga secara khusus memohon nasehat dan bimbingan Sultan Kutai Kartanegara untuk “menegakkan terus panji-panji kerukunan politik dan budaya” di daerah.

Aulia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua pasangan calon lainnya, yaitu Awang Ya’coub Luthman-Ahmad Jaiz serta Dendi Suryadi-Alif Turiadi, serta seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah melaksanakan hak politiknya dan menjaga kondusivitas selama proses pilkada. (ra)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *