Pemkab Kukar Siapkan Tiga Lokasi untuk Program Sekolah Rakyat

Rahimnews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyiapkan tiga lokasi untuk mendukung dan menyukseskan program Sekolah Rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih.
Dua lokasi berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, dan satu lokasi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
“Lahan yang disiapkan di Kelurahan Loa Ipuh Darat seluas 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA masing-masing tiga rombongan belajar,” kata Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono.
Lokasi kedua juga berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat dengan luas lahan 14,27 hektar yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP dan SMA masing-masing tiga rombel. Sementara lokasi ketiga terletak di Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Sunggono membantah informasi yang beredar sebelumnya bahwa lokasi sekolah berada di Kecamatan Loa Kulu. “Lokasinya berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, bukan di Kecamatan Loa Kulu seperti yang diberitakan kemarin,” tegasnya.
Program Sekolah Rakyat ini merupakan upaya pengentasan warga miskin di Kukar melalui jalur pendidikan yang semuanya gratis.
Sunggono mengharapkan dukungan dari semua pihak agar program ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama.
Pemkab Kukar telah melakukan verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PU, dan kelembagaan lainnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, lahan yang direncanakan telah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah (eks HGU).
Untuk lahan tahap kedua yang diusulkan merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, dengan status aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa naskah hibah.
“Dalam rangka keberlangsungan Sekolah Rakyat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan menyerahkan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai,” jelas Sunggono. (Adv)