Pemkab Kukar Siap Sukseskan PSU Pilkada Pasca Putusan MK

0
Sharing

Rahimnews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah strategis untuk menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kepala daerah yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang.

PSU ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi batas waktu 60 hari untuk pelaksanaannya.

“PSU itu implementasi keputusan MK. Kita dikasih waktu 60 hari oleh Mahkamah Konstitusi. Hasilnya harus ada paling lama 24 April,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti saat menghadiri rapat koordinasi bersama stakeholder di Ruang Bapeda Komplek Pemkab Kukar, Rabu (16/4/2025).

Rinda menegaskan bahwa Pemkab Kukar berkewajiban membiayai PSU meski saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran. “Kami di Pemkab melakukan dua kali efisiensi imbas Inpres,” katanya.

Dalam persiapan PSU, Pemkab telah memberikan berbagai dukungan, termasuk penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwas, dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, penyediaan sarana ruangan sekretariat, pendidikan politik, serta pemantauan kelancaran transportasi logistik pemilu. Langkah ini sesuai dengan ketentuan pasal 434 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.

Kesbangpol Kukar juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran keamanan untuk mengantisipasi kendala distribusi logistik, terutama di daerah rawan banjir dan curah hujan tinggi.

“Kita terus memantau laporan dari pihak kecamatan terkait distribusi logistik. Kesbangpol punya tanggung jawab memastikan kelancaran ini,” jelasnya.

Rinda mengajak masyarakat untuk menghindari politik uang yang dapat merusak tatanan keberlanjutan pemerintahan.

“Kalau kita salah memilih orang, maka itu menentukan nasib lima tahun ke depan. Karena itu kita terus memberikan pendidikan politik terutama bagi generasi muda,” ujarnya.

Ia berharap pemuda memiliki pemikiran rasional dalam menentukan pilihan, sehingga PSU Pilkada di Kukar dapat terlaksana dengan berintegritas dan demokratis. (Adv)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *