Disdukcapil Kukar Tekankan Pentingnya Pelaporan Akta Kematian

0
Sharing

Rahimnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya pelaporan akta kelahiran dan akta kematian untuk membentuk data kependudukan yang akurat dan berkualitas.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengungkapkan bahwa pelaporan kematian masih menjadi kendala utama karena sering kali tidak dilaporkan jika tidak ada kepentingan tertentu, seperti warisan atau pensiun.

“Jika seseorang meninggal dan tidak dilaporkan, maka ia masih dianggap hidup. Akibatnya, muncul berbagai masalah, seperti tunggakan iuran BPJS atau bahkan menjadi pemilih fiktif dalam pemilu,” kata Iryanto.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Disdukcapil Kukar menerapkan dua langkah strategis. Pertama, melakukan pencocokan dan penelitian dari KPU Kukar pada tahun 2023 yang menemukan 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian.

Kedua, melibatkan ketua RT dalam pelaporan kematian warga secara real time melalui aplikasi yang telah diperbarui dengan fitur khusus. RT yang memiliki akun dalam aplikasi ini cukup mengunggah tiga dokumen, seperti foto kartu keluar jenazah, surat kematian dari rumah sakit, dan KTP ahli waris.

“Jika laporan masuk pada hari kerja, akta kematian bisa diterbitkan pada hari yang sama,” ucapnya.

Iryanto menegaskan bahwa data kependudukan dipengaruhi oleh empat komponen utama, yaitu kelahiran, kematian, kepindahan, dan kedatangan.

“Keluarga boleh saja tidak melapor karena merasa tidak ada kepentingan, tetapi RT wajib melaporkannya kepada kami, karena sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 yang mewajibkan setiap kematian dilaporkan oleh ketua RT,” pungkas Iryanto. (Adv)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *