Disperkim dan PU Kukar Atur Ulang Kewenangan dalam RPJMD

Rahimnews.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan koordinasi untuk menyesuaikan pembagian tugas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih dalam program pembangunan yang diusulkan oleh sejumlah kecamatan.
“Dalam RPJMD, kami akan memperjelas batas kewenangan setiap dinas. Ada wilayah yang nantinya menjadi tanggung jawab PU, dan ada yang menjadi kewenangan Disperkim,” jelas Aidil.
Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut akan dicantumkan dalam aplikasi RPJMD, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengetahui program pembangunan yang berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dijalankan sesuai dengan rencana dan tepat sasaran,” tutupnya. (Adv)