Disperkim Bakal Kukar Tertibkan Administrasi Rumah Eks Tanjung
Rahimnews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan tarif sewa rumah eks Tanjung sebesar Rp500.000 per bulan.
Namun, masih ada kendala administratif yang perlu diselesaikan terkait kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan siapa saja yang menghuni rumah-rumah tersebut.
“Pendataan ini kami lakukan bersama Bapenda, Satpol PP, dan BPKAD agar lebih transparan dan terstruktur,” ujar Aidil.
Menurutnya, Disperkim hanya bertugas membangun rumah tersebut, tetapi asetnya belum secara resmi diserahkan ke pihak yang berwenang. Hal ini menyebabkan berbagai permasalahan administratif yang perlu ditertibkan.
“Setelah pendataan ulang, status penghuni bisa lebih jelas, dan rumah ini bisa dikelola dengan lebih baik sebagai aset daerah,” tutupnya. (Adv)
