Masa Jabatan Kepala Desa Kini Bertambah, Pj Kades Makarti Siapkan Pemilihan Antar Waktu
Rahimnews.id – Seiring dengan perubahan Undang-Undang tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam konteks ini, Pj Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aris Bintoro, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Pilkades antar waktu agar kepemimpinan di desa dapat kembali berjalan sesuai ketentuan baru.
“Salah satu tugas utama saya sebagai Pj Kades adalah memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah desa dengan agenda utama Pilkades antar waktu,” ujar Aris Bintoro.
Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu ini akan difasilitasi oleh BPD Makarti, yang nantinya akan membentuk panitia pemilihan dan menetapkan berbagai tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, anggaran pelaksanaan Pilkades akan disesuaikan dengan kondisi APBDes yang sedang berjalan.
Aris menilai bahwa kepala desa terpilih nantinya akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk membangun desa dan menjalankan program-program yang berkelanjutan.
“Masyarakat diharapkan bisa memilih pemimpin yang benar-benar dapat membawa Desa Makarti ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)
