Pemkab Kukar Larang Petasan dan Balapan Liar Selama Ramadan

0
Sharing

Rahimnews.id – Dalam upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan aturan ketat mengenai penggunaan petasan dan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 yang ditandatangani Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kukar secara tegas melarang pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 yang melarang penggunaan bahan peledak yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Selain petasan, Pemkab Kukar juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Bupati Edi Damansyah meminta masyarakat, terutama anak muda, untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah dan tidak melakukan aktivitas yang meresahkan.

“Kita harus menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif. Jangan ada kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat seperti balapan liar atau kumpul-kumpul di tempat gelap dengan lawan jenis yang bukan mahramnya,” tegas Edi.

Selain itu, Pemkab Kukar meminta seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Bupati Edi berharap, adanya aturan ini, masyarakat bisa menyambut bulan suci Ramadan dengan penuh kedamaian dan ketertiban.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman selama bulan puasa. (Adv)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *