Tim Hukum Edi-Rendi Laporkan Dugaan Kampanye Terselubung Lewat Fasilitas Negara oleh Paslon di Pilkada Kukar 

0
Sharing

RAHIMNEWS.COM – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Paslon nomor urut 3, Dendi Suriadi dan Alif Turiadi (DEAL), pada Selasa (1/10/2024).

Laporan ini disambut oleh sejumlah komisioner Bawaslu Kukar dan diikuti oleh konferensi pers yang digelar Tim Hukum Edi-Rendi di kantor DPC PDI Perjuangan seusai pelaporan.

Rusdiono, salah satu anggota Tim Hukum Edi-Rendi, menyebutkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan ASN dalam kampanye Paslon DEAL.

Salah satu pokok laporan menyebutkan adanya kegiatan program pemberdayaan masyarakat oleh Kemendesa PDTT di Hotel Haris, Samarinda, belum lama ini.

Kata Rusdiono, beredar dalam acara tersebut, foto Paslon DEAL ditampilkan di layar acara, yang dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung.

Selain itu, Tim Hukum Edi-Rendi juga menyoroti keterlibatan seorang Tenaga Ahli (TA) berinisial S dalam acara tersebut.

Rusdiono menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye menggunakan fasilitas negara dilarang.

“Kami melaporkan agar Bawaslu menelusuri dugaan ini, karena kami tidak ingin fasilitas negara digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Dion.

Tim Hukum Edi-Rendi berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dan pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon DEAL dapat diproses secara hukum.

Laporan tersebut, kata Rusdiono telah diregistrasi oleh Bawaslu dan akan segera didalami karena bukti awal telah terpenuhi.

Selain melaporkan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, Tim Hukum Edi-Rendi, juga mengadu terkait indikasi praktik politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh Paslon DEAL. Laporan ini menjadi bagian dari upaya mereka untuk menjaga integritas pemilu.

Menurut Tim Hukum Edi-Rendi, terdapat video yang beredar di grup WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan atau indikasi pembagian amplop berisi uang transportasi kepada peserta di Marangkayu.

Kata Rusdiono, video tersebut memperkuat dugaan bahwa Paslon DEAL terlibat dalam praktik politik uang, yang secara tegas dilarang dalam aturan pemilu.

“Kami berharap Bawaslu segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan,” ujar Rusdiono.

Selain dugaan politik uang, Tim Hukum Edi-Rendi juga mengusulkan kepada Bawaslu Kukar untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasangan.

Rusdiono menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga agar proses Pilkada Kukar 2024 berjalan secara jujur dan adil.

Ia berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam menindak pelanggaran yang ditemukan, baik terkait dugaan penggunaan fasilitas negara maupun politik uang. (fh)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *