Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi dari DPRD Kukar Masuk Tahap Administrasi

RAHIMNEWS.COM– Proses pengunduran diri Alif Turiadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), yang akan maju sebagai calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, kini memasuki tahapan administrasi.
Pengunduran diri Alif sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan berbagai tahapan verifikasi oleh instansi terkait.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, M. Ridha Darmawan, mengonfirmasi bahwa pengajuan pengunduran diri Alif Turiadi telah diserahkan dan sedang dalam proses pelengkapan dokumen.
Menurut Ridha, proses ini tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memerlukan sejumlah langkah administratif yang harus dipenuhi.
“Kami sedang menunggu kelengkapan berkas, termasuk SK pengangkatan Alif sebagai anggota DPRD. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat pengunduran diri tersebut ke Gubernur melalui Bupati,” jelas Ridha pada Kamis (5/9/2024).
Ridha juga menambahkan bahwa proses pengunduran diri ini tidak hanya melibatkan DPRD Kukar, tetapi juga pemerintah provinsi. Setiap tahapan harus melalui verifikasi yang ketat untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setelah proses pengunduran diri selesai, pengumuman resmi akan segera dilakukan. Posisi Alif sebagai anggota DPRD Kukar periode 2024-2029 kemudian akan diisi sesuai dengan ketentuan partai politiknya.
Ridha menekankan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada kendala dalam penyelesaian administrasi ini, sehingga Alif dapat fokus pada pencalonannya sebagai Wakil Bupati.
“Kami berkoordinasi dengan biro pemerintahan di provinsi terkait aturan pengunduran diri untuk Pilkada. Semua proses ini akan selesai bersamaan dengan penetapan Alif sebagai calon Wakil Bupati,” tambah Ridha.
Ridha juga menyatakan bahwa mekanisme pengisian posisi Alif di DPRD Kukar akan mengikuti rekomendasi dari partai pengusung, dan verifikasi akhir akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. (Adv/su/ra)