Desa Kedang Ipil Berjuang untuk Ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat

RAHIMNEWS.COM – Desa Kedang Ipil, yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus memelihara kekayaan budaya tak benda yang telah tertanam dalam sejarah.
Dengan sejumlah warisan budaya tak benda yang telah tersertifikasi, seperti Belian Namang, Nutuk Beham, dan Muang.
Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, berkomitmen untuk menyuarakan tekad agar pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai desa masyarakat hukum adat.
“Mudah-mudahan permohonan kami ini bisa disetujui oleh pemerintah menjadi masyarakat hukum adat. Semoga kami diberi kesempatan untuk melestarikan hutan adat,” ujar Sartin usai pembukaan Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham pada Jumat (17/5/2024).
Namun, di tengah semangat mempertahankan tradisi, Desa Kedang Ipil menghadapi tantangan besar. Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah pola pikir, terutama di kalangan generasi muda.
Sartin menekankan pentingnya pendataan regenerasi penerus warisan leluhur dalam melestarikan budaya tak benda.
“Anak muda sekarang lebih cenderung ke hal-hal negatif. Kita ingin meregenerasi tradisi yang sudah ada untuk dilestarikan,” ujarnya.
Serupa dengan cita-cita Desa Kedang Ipil, Kepala Desa Kuspawansyah juga menyuarakan harapan serupa. Dia mendorong pemerintah untuk mengakui budaya tradisi yang kaya di desanya melalui SK Bupati.
“Harapannya Kedang Ipil menjadi masyarakat hukum adat, sehingga kami leluasa untuk menjaga tradisi-tradisi adat dan keadilan lokal kita,” tuturnya.
Tak hanya sekadar aspirasi, upaya untuk mengangkat Desa Kedang Ipil sebagai masyarakat hukum adat telah menarik perhatian para pengamat budaya.
Awang M Rifani, seorang Pengamat Budaya sekaligus anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar, telah melakukan peninjauan dan penilaian terhadap potensi desa tersebut.
Awang Rifani menilai Desa Kedang Ipil berpotensi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
“Dari hasil pengamatan kami, Desa Kedang Ipil sangat berpotensi untuk ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. Kami akan menginisiasi proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” pungkasnya. (Adv/aa)