Warga Maluhu Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

0

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro. (Istimewa)

Sharing

RAHIMNEWS.COM – Sebanyak 50 warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merasa lega setelah menerima sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.

Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro mengatakan, sertifikat tanah tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara pemerintah daerah, Bupati Kukar, dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kukar.

Ia mengapresiasi program PTSL yang telah membantu warganya mendapatkan hak atas tanahnya.

“PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dengan sertifikat tanah, mereka bisa memanfaatkan tanahnya untuk berbagai keperluan, seperti agunan di bank, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, dan perikanan,” kata Tri Joko, Selasa (5/3/2024).

Ia menambahkan, program PTSL juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, yang telah menyediakan fasilitas sosialisasi dan penyuluhan bagi aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen untuk mendata seluruh masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.

“Dalam prosesnya, program PTSL ini cukup cepat, kurang lebih setahun sudah bisa keluar sertifikatnya. Kami sangat bersyukur, karena ada beberapa daerah lain yang programnya sampai sekarang sertifikatnya belum keluar,” ungkapnya.

Tri Joko berharap, program PTSL ini bisa berlanjut dan dibuka kembali oleh BPN/ATR, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat tanah bisa mengurusnya.

Ia juga mengimbau warga Maluhu yang tanahnya ada di wilayahnya untuk mengurus program PTSL.

“Kami siap membantu warga kami yang mau mengurus program PTSL, dengan mempersiapkan berkas-berkas kelengkapan yang diperlukan. Kami berharap, program ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat khususnya di kelurahan kami,” tutupnya. (adv/aa)

 


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *