Posppera Kritik Hasil Seleksi Berkas Calon Anggota KPU di Kaltim
Ketua Posko Pemuda Peduli Demokrasi, Muhammad Hasbi. (Istimewa)
RAHIMNEWS.COM – Beberapa calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Kaltim yang lolos seleksi berkas diduga pernah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Posko Pemuda Peduli Demokrasi (Posppera) yang diketuai oleh Muhammad Hasbi.
Melalui surat yang dikirimkan ke tim seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda pada 28 Desember 2023, Posppera menyampaikan hasil kajian mereka terhadap berkas-berkas calon anggota KPU.
Dalam surat tersebut, Posppera menyertakan beberapa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menunjukkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota KPU.
“Kami menemukan bahwa ada calon anggota KPU yang memiliki catatan telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atau sanksi oleh DKPP,” demikian kutipan surat dari Muhammad Hasbi.
Karena hal itu, Posppera menuntut agar tim seleksi KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim mempertimbangkan putusan-putusan DKPP tersebut sebagai dasar untuk mengeliminasi dan menilai kelayakan dan kepantasan seseorang dalam proses seleksi KPU.
Kemudian, Posppera juga meminta agar KPU RI dan DKPP RI memberikan perhatian khusus dan pengawasan terhadap proses seleksi anggota KPU di Kaltim.
Selain itu, Posppera mengajak rekan-rekan pers untuk membantu menyebarkan informasi ini agar proses seleksi anggota KPU berjalan dengan baik dan menghasilkan penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, damai dan berintegritas di bumi Kaltim.
Beberapa keputusan DKPP yang dikutip oleh Posppera antara lain, Putusan Nomor : 127-128 tahun 2020, dengan kesimpulan M. Rahman selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sofiyan, Ali Mukid, dan Yulia Parlina sebagai anggota Bawaslu Kukar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu sehingga diberi sanksi peringatan.
Kedua, Putusan Nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 dengan Kesimpulan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu sehingga Erlyando Saputra mendapatkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan ketua KPU Kukar, Purnomo, Muchammad Amin, Yuyun Nurhayati selaku anggota KPU Kukar mendapatkan peringatan keras.
Ketiga, putusan Nomor : 6-PKE-DKPP/I/2021 dengan kesimpulan Risma Dewi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kutai Barat terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu dan mendapatkan sanksi peringatan.
Keempat, Putusan Nomor :17-PKE-DKPP/I/2019 dengan Kesimpulan Farida Asmauana selaku anggota Bawaslu Kota Balikpapan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu sehingga mendapat sanksi peringatan. (*)
