Mahasiswi Unmul Jadi Korban Paksaan dan Pengancaman Pemerkosaan

0
Sharing

RAHIMNEWS.COM – Seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda berusia 17 tahun menjadi korban pengancaman atau ajakan melakukan tindakan seksual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, korban masih merupakan anak-anak.

Pelakunya berinisial K mengaku sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Samarinda dan mengancam korban melalui kekerasan verbal untuk melakukan hubungan seksual.

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul pada tanggal 12 September 2023.

Satgas PPKS Unmul kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan awal terhadap korban, serta memberikan pendampingan psikologis dan fisik.

Berdasarkan Surat Tugas Rektor Unmul No 6941/UN17/KP/2023, Satgas PPKS Unmul juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polresta Samarinda.

Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul membuat laporan dengan dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Atas kasus tersebut, Satgas PPKS Unmul menegaskan bahwa perisitiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik Unmul akan tetap ditangani oleh SATGAS PPKS Unmul jika korban merupakan bagian dari civitas akademika Unmul sebagaimana Pasal 4 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

Kemudian, Satgas PPKS Unmul mengapresiasi dan mendukung upaya Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses.

Satgas PPKS Unmul juga mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Satgas PPKS Unmul mendorong setiap civitas akademika Unmul yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademik Unmul untuk melapor kepada Satgas PPKS Unmul melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. (*)


Sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *